
Sehubungan dengan upaya pemenuhan Regulasi Jaminan Produk Halal, maka dengan ini kami sampaikan bahwa Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia (KH-MUI) yang sebelumnya berlaku selama 2 (dua) tahun berubah menjadi 4 (empat) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan perubahan ini ada pada Surat Keputusan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-49/DHN- MUI/V/2021, tertanggal 27 Mei 2021.
Bagi perusahaan (pelaku usaha) yang telah habis masa berlaku KH-MUI perlu dilakukan proses evaluasi ulang untuk mendapatkan perpanjangannya. Perusahaan (pelaku usaha) yang telah memiliki KH-MUI dengan masa berlakunya 2 (dua) tahun agar segera melakukan penyesuaian untuk mendapatkan KH-MUI dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
Bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan atau pendampingan dalam input dokumen ke Aplikasi Cerol, dapat menghubungi Front Office (FO) LPPOM MUI Provinsi Banten ( Mbak Utami & Mbak Ria). Dokumen dapat dikirim ke email : folppombanten@gmail.com. No Tlp Kantor LPPOM MUI Banten (0254) 267105, atau via WA di 0821 2188 8857