
Cek Sertifikasi
24 Maret 2021 Online / Daring
15 Maret 2021 Ruang Rapat LPPOM MUI Provinsi Banten
18 Maret 2021 Ruang Rapat LPPOM MUI Provinsi Banten
- Persyaratan Pendaftaran SJH (1229 kali)
- Formulir Permohonan Sertifikasi Halal Barang Gunaan (861 kali)
- Contoh surat permohonan Sertifikasi pelaku usaha Ke BPJPH (1347 kali)
- A 4 Formulir Pendaftaran RPHU (BPJPH) (720 kali)
- A 3 Formulir Pendaftaran Rumah Makan dan Katering (BPJPH) (839 kali)
- A 2 Formulir Pendaftaran Makanan, Minuman, Obat, dan Kosmetik (BPJPH) (1245 kali)
- A 1 Formulir Pendaftaran Jasa (BPJPH) (691 kali)
- B Contoh Template Manual SJH sederhana Versi Doc (2093 kali)
- B Contoh Template Manual SJH sederhana Versi PDF (2775 kali)
- STATISTIK BATUAN/FASILITASI SERTIFIKASI HALAL DARI DINAS - TAHUN 2019 (514 kali)
- SK BIAYA SERTIFIKASI HALAL PER 17 DESEMBER 2019 (2240 kali)
- Logo HALAL (1182 kali)
Statistik Web
Pengunjung Online | : | 1 |
Pengunjung Hari ini | : | 58 |
Total Pengunjung | : | 49641 |

Propinsi Banten terkenal sebagai wilayah bekas kesultanan Banten yang penduduknya mayoritas pemeluk agama Islam yang sangat fanatik, sehingga kehidupan sehari-hari saangat religious dengan menerapkan ajaran syari’at agama Islam, termasuk dalam hal memilih makanan dan minuman halal untuk dikonsumsi.
Kegiatan ekonomi dibarengi dengan kemajuan teknologi tumbuh dan berkembang dengan cepat, baik berupa industry skala besar, sedang, kecil dan industri rumah tangga dengan berbagai jenis produk dari mulai besi dan baja, kimia, kertas sepatu, kosmetika, obat, makanan dan minuman banyak diproduksi di wilayah Provinsi Banten.
Produk makanan dan minuman sangat cepat berkembang di seluruh wilayah Provinsi Banten, dengan pola penyebaran industry skala besar berada di wilayah wilayah Serang sebelah utara dan wilayah Tangerang. Sedangkan skala kecil dan menengah tersebar di Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Cilegon, semuanya di bawah pembinaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten.
Sejarah Perkembangan LPPOM MUI Banten
Untuk mengakomodir kebutuhan makanan dan minuman obat dan kosmetik yang halal dari segi syari’at Islam, maka Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetik (LP.POM) MUI Provinsi Banten, dibentuk pada tahun 2006 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten Nomor 47/MUI-BTN/XII/2006, dengan susunan pengurus antara lain: Dr. H. Jirzis Ridho sebagai Direktur, Drs. H. Rodani, M.Si, sebagai Sekretaris dan Drs. H.M.Suhendi sebagai Bendahara. Pada saat itu LP POM MUI Banten belum memiliki auditor hanya baru melakukan berbagai kegiatan dan pembenahan organisasi serta mengadakan sosialisasi dan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait di bawah binaan LP POM MUI Pusat. Karena pada saat itu Direktur yang ditunjuk (Dr. H. Jirzis Ridho) mutasi kerja ke Jawa Tengah, maka berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten Nomor Kep-024/MUI-BTN/IV/2007, diadakan perubahan pengurus dan ditunjuk sebagai Direkturnya Dr. H. Tb. Sulchi Aziz, M.M, dan sejak itulah bersama LP POM MUI Pusat mulai membangun kerjasamaantara lain dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindusterian Jakarta untuk mengadakan kajian terhadap 40 IKM produk pangan di wilayah Provinsi Banten, khususnya bagi Industri kecil dan menengah agar mendapat sertifikat halal, sehingga produk-produk tersebut dapat dikonsumsi dengan aman oleh masyarakat muslim di wilayah Provinsi Banten sebagai salah satu syarat dari syari’at Islam.
Dalam upaya memacu masyarakat cinta halal berbagai kerjasama dilakukan pula dengan pihak-pihak lain, baik dengan Kementerian Perindusterian dan Perdagangan, Pemerintah Daerah dan KementerianAagama, mulai dari proses pendataan UKM, sosialisasi sampai pada bantuan sertifikasi halal terus dilakukan hal ini bertujuan agar masyarakat sebagai konsumen mendapat perlindungan dari makanan dan minuman yang tidak halal dan membahayakan, disamping membantu para produsen agar produksinya mendapat kepercayaan dari masyarakat sehingga usahanya dapat berkembang dan maju untuk menghidupi karyawan dan keluarganya.
Maka untuk melakukan penataan organisasi dan peningkatan tenaga auditor LP.POM MUI Provinsi Banten pada tahun 2009telah melakukan pelatihan tim auditor dari 20 peserta yang dilatih oleh LP POM MUI Pusat dinyatakan Lulus sebanyak 12 orang, namun masih menemukan kendala karena para auditor yang telah memiliki sertifikat itu tidak bisa dimanfaatkan sepenuhnya, karena mereka masih aktif sebagai pegawai tetap di Dinas/Instansinya masing-masing, sehingga yang aktif hanya beberapa orang sebagai pengurus dan merangkap sebagai auditor.
Pada perkembangan berikutnya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pelaksana LP POM MUI Pusat Nomor SK 11/Dir/LPPOM MUI/IV/11, ditunjuk kembali sebagai Direktur Dr. H. Tb. Sulchi Aziz, M.M, dan dimasa akhir jabatannya pada tahun 2016, LPPOM MUI Banten mengadakan kembali pelatihan Auditor dari berbagai disiplin ilmu dan dinyatakan lulus sebanyak 27 orang, sehingga sampai saat ini telah memiliki auditor sebanyak 35 orang auditor.
Dalam rangka meningkatkan eksistensinya LPPOM MUI Banten pada tahun 2017 telah melakukan perubahan kepengurusan baru dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pelaksanana LPPOM MUI Pusat Nomor SK15/Dir/LPPOM MUI/II/17 ditunjuk sebagai Direktur Dr. H. Rodani, M.Si dan dilengkapi dengan sejumlah pengurus sebagai berikut: Wakil Direktur Irhamni, S.Si, M.Si, Bendahara: Arifina Febriansari, S.Si, M.Si, Wakil Bendahara, Qoriatul Arbaiyah, S.TP, Bidang Auditing dan SJH: Drs. Syamsudin, Anis Uswatun Hasanah, M.Si dan Indah Langitasari, M.Si. Bidang Pengkajian dan Penelitian: Imas Eva Wijayanti, S.Si, M.Si, Fatchi, S.Si, A.Pt dan Listiyani Surwadaningsih, SIP. Bidang Admin Sertifikasi Halal: Drs. H. Memet Slamet, Drs. H. Suhendi, dan Wawan Gunawan, S.E. Sedangkan Bidang Pelatihan, Sosialisasi dan Informasi: Dr. Wahyu Susihono, M.T, Muhammad Nur Tanto, M.Si dan Mutiara Nurul Hidayah, S.TP, M.M.
Dengan kepengurusan yang baru, maka LPPOM MUI Banten mulai melakukan penataan kantor dalam rangka meningkatkan pelayanan proses sertifikasi halal kepada masyarakat dan meningkatkan mutu tenaga auditor dengan system cerol serta penyusunan SOP yang mengacu pada HAS 23000.
Adapun serifika yang sudah dikeluarkan oleh LPPOM MUI Provinsi Banen sampai akhir bulan Desember 2017 berjumlah 3.642 serifika dengan katagori Usaha kecil 64 % dan Menengah 36 %.
Audit di UKM Kota Tangerang
Dalam pelaksanaan sertifikasi halal ternyata masih TerdapaT kendala-kendala terutama persepsi masyarakat tentang serifikasi halal, karena masih terdapat para prodosen dan konsumen yang mengaggap tidak begitu penting, karena tidak disertifikasi halalpun masih laku di jual dan konsumen masih tetap membeli. Maka untuk mengatasi hal tersebut LPPOM MUI Provinsi Banten melalui bidang Sosialisasi dan Informasi melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya prodak halal seperti; Dinas Perindusterian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Pembinaan UKM, Dinas Kelauan, Dinas Kesehatan, Kemenerian Agama dan MUI Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten.
Provinsi Banten sebenarnya memiliki potensi keunggulan dan peluang untuk menjadi garapan husus dalam proses sertifikasi halal, seperti wisata halal ditempat-tempat wisata dan lokasi zarah seperti di Banten lama, pantai anyer dan lain-lain, dan LPPOM MUI juga telah mengadakan pertemuan dengan PHRI dan ada beberapa hotel yang sudah mengajukan sertifikasi halal, ini menunjukkan bahwa halal sudah mulai dianggap penting karena tuntutan konsumen.
Rapat Komisi Fatwa
Program kerja yang sudah dan sedang dilakukan oleh LPPOM MUI Provinsi Banten meningkatkan grafik kesadaran para produsen dalam mensertifikasi prodaknya, sehingga tiap bulan para pendaftar terus mengalami peningkaan, disamping itu LPPOM MUI juga melakukan sosialisasi kepada para pengusaha setiap bulan satu kali dengan menganbil tempat di aula MUI Provinsi Banten. Dari kegiatan tersebut capaian yang diperoleh ternyata target yang direncanakan dari 400 UKM yang akan disertifikasi dalam tahun 2017, tercatat 863 berarti melebihi target yang direncanakan mencapai 100 % lebih.
Adapun program kerja yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah, upgreading auditor untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan auditor dalam proses sertifikasi halal, persiapan akreditasi lembaga dengan penguatan kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat, serta kerjasama dengan laboratorium terakreditasi baik dengan Lab.Kesda Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Dan isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan sertifikasi halal sebenarnya cukup positif, apalagi dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 pada pasal 4 telah dinyatakan bahwa produk yang beredar baik dari dalam maupun luar negeri wajib sertifikat halal, tetapi masih ada kelemahan karena PPnya belum ada tidak bisa diberikan sangsi pada produsen yang tidak memiliki sertifikat halal tetap masih terus beredar. Hal ini yang dihawatirkan akan terus dilakukan oleh para prodosen karena tidak ada sangsi.
Bagi pemerintah daerah baik Provinsi Kabupaten/Kota sudah mulai melakukan kebijakan sekalipun belum pada semua unsur produk misalnya untuk catering yang telah melakukan kontrak baik dengan pemerintah maupun perusahaan wajib melampirkan sertifikat halal yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga Kabupaten/Kota telah memfasilitasi sosialisasi dan program bantuan sertifikasi halal kepada pengelola catering dan UKM lainnya.

Jakarta - Indonesia Halal Watch (IHW) menyelenggarakan konferensi pers pada 10 Juli 2019 di Gedung Wisma Bumiputera, Jakarta. Acara yang mengundang para awak media ini mengangkat tema "Perlunya Lembaga / Badan Halal di Bawah Presiden untuk Memacu Pertumbuhan Industri Halal dan Keuangan Syariah di Indonesia".
Direktur Eksekutif IHW, D... ⇛ Selengkapnya