Sering kita mendengar istilah halal dan thoyib, Produk halal adalah bebas dari bahan baku yang dilarang secara hukum agama Islam, sedangkan produk thoyib adalah produk atau barang yang telah memenuhi persyaratan kelayakan untuk di konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan diri manusia.
Banyak masyarakat yang masih memahami konsep halal produk yang salah kaprah. Agar konsumen atau pembeli tertarik dengan produknya, banyak strategi yang dilakukan oleh penjual agar omsetnya meningkat, salah satu caranya adalah dengan ditempel tulisan 100% halal di bagian kemasan produk. Nah, apa yang terjadi bila produk itu mengandung barang yang haram?, apakah juga di tulis 75% halal dan sisanya haram, atau bahkan 50% halal dan sisanya haram?.
LPPOM MUI ketika mengeluarkan sertifikat halal, maka jaminan semua bahan baku produk berasal dari bahan yang halal, jadi tidak ada istilah halal ditambah tulisan persentase, karena produk yang sudah tersertifikasi halal pasti 100% berasal dari bahan baku yang halal. Jika ada satu produk dari bahan baku yang masih bersifat "subhat" belum dapat ditelusuri sumber atau asal bahan. LP POM MUI belum dapat mengeluarkan sertifikat halal. Iniah yang membuat proses pasca audit membutuhkan waktu yang relatif tidak sebentar. Namun demikian, komitmen LPPOM MUI khususnya di Provinsi Banten sangat kooperatif dalam hal waktu, karena pada SOP pelayanan disebutkan bahwa maksimal satu bulan dari berkas sudah dinyatakan lengkap, proses audit lapangan akan segera dijadwakan.
Banyak pertanyaan masyarakat yang muncul diantaranya adalah berapa biaya sertifikasi halal? dan bagaimana proses perpanjangan halal dilakukan setelah 2 tahun diterbitkan halal?, ini menarik untuk ditulis sebagai pengayaan pemahaman proses dan alur sertifikasi halal. Edisi berikutnya saya akan coba urai 2 hal diatas, pada saat ini saya akan fokus untuk menyampaikan tentang "Halal produk tidak perlu pakai istilah 100% Halal". Sebagai informasi awal, perusahaan atau industri harus mengetahui asal usul bahan yang digunakan untuk membuat produk, baik itu bahan utama maupun bahan penolong. Jika semua bahan berasal dari produsen yang sudah tersertifikasi halal, maka proses sertifikasi halal atas produk yang diajukan juga akan semakin mudah dan cepat. Lembaga sertifikasi halal yang diakui dan berlandaskan hukum adalah LPPOM MUI, sehingga bila perusahaan akan melakukan perpanjangan sertifikasi halal juga tetap harus melalui LPPOM MUI di provinsi setempat, bukan lembaga lain.
Mengapa kita harus menggunakan produk halal?, Jika kita kembali mencermati firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah(2) 168, sudah jelas didalamnya dijelaskan bahwa "Hai Sekalian manusia, makanlah yang Halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah – langkah syetan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” , begitu juga QS.Al-Baqarah(2) 172 dijelaskan bahwa makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah” serta QS.Al-Maidah (5) 88"… dan makanlah makanan yang halal lagi baik yang telah Allah rizkikan kepadamu, dan bertaqwaalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya menyembah “, dikuatkan juga pada QS. Al-Baqarah (2) 173 " Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih ) disebut (nama) selain Allah, Akan tetapi ,barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang isi tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.
Budaya mengkonsumsi produk halal perlu dimulai dari kita sebagai insan individu kemudian dilanjutkan dengan keluarga kita yang setiap hari mengkonsumsi makanan dan minuman, sebelum kita menuntut perlunya berbagai peraturan atas iklim organisasi yang berada di industri maupun pemerintahan. Namun demikian, pemerintah telah turut serta dalam upaya perbaikan kualitas kesehatan manusia dan perlindungan konsumen yakni dengan melakukan seruan pentingnya menggunakan produk yang sudah tersertifikasi halal, beberapa diantaranya telah dikeluarkan undang-undang tentang perlindungan konsumen UU RI No.8 Tahun 1999, atau UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, PP No.69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan, Piagam Kerja sama DepKes, Depag, MUI tahun 1996, KemenKes RI No.82/SK/I/1996, Tentang Pencantuman tulisan Halal pada label makanan, UU RI No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ( JPH ).
Bicara lebih spesifik UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ( JPH ) khususnya pada Pasal 3 dinyatakan bahwa (a) Jaminan Produk Halal (JPH) Memberikan Kenyamanan, Keamanan, Keselamatan, dan Kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk Halal, (b) Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Dikuatkan lagi pada Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sekelumit bicara tentang tahapan sertifikasi halal, maka selayaknya kita harus membaca pedoman yang sudah diterbitkan dan berlaku di negara kita, yakni HAS 23000 yang berisikan tentang persyaratan sertifikasi halal LP POM MUI. Pedoman ini memuat dua bagian yakni bagian pertama (I) adalah persyaratan Sertifikasi Halal atau Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1), sedangkan pada bagian dua (II) adalah tentang persyaratan Sertifikasi Halal dan Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2). Periode tulisan kedepan, akan kami urai terpisah terkait persyaratan sertifikasi halal LP POM MUI. Kepada Industri pangan, obat-obatan dan kosmetika, selamat mengurus sertifikasi halal. Di Provinsi Banten pemegang hak untuk mengeluarkan sertifikasi halal hanya di LP POM MUI Provinsi Banten yang beralamat di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten lt 2 KP3B Jl. Syeh Nawawi A-Bantani Kota Serang. Siring dengan kesadaran masyarakat untuk terus peduli halal, diharapkan misi LPPOM MUI Provinsi Banten dapat terwujud, yakni Banten halal 2025, Banten destinasi Kuliner Halal, Banten destinasi Wisata Halal.