Bagi perusahaan yang ingin memperoleh Sertifikat Halal (SH) dengan melalui Lembaga Penyelia Halal (LPH) LPPOM MUI PROVINSI BANTEN, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal :

 

 

1. Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJPH/Penyelia Halal

Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Perusahaan juga harus mengikuti Pelatihan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk Penyelia Halal. Informasi mengenai Informasi mengenai pelatihan SJPH dan Penyelia Halal dapat menghubungi Call Center LPPOM MUI Banten khusus Chat  Whatsapp +62 821-2188-8857.

 

2. Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Perusahaan harus menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: komitmen dan tanggung jawab, bahan yang digunakan, proses produk halal, produk, pemantauan dan evaluasi.

 

3. Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain: Surat Permohonan, Formulir Pendaftaran, Aspek Legal (NIB), Dokumen Penyelia (SK Pengangkatan Tim Mangemen Halal, Daftar Riwayat Hidup, KTP, sertifikat pelatihan penerapan SJPH dan sertifikat lulus uji kompetensi penyelia halal untuk pelaku usaha dengan skala usaha menengah/besar),  dan Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).  

 

4. Permohonan STTD ke BPJPH

Pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi Halal, wajib melakukan pendafatran secara Online melalui website siHalal BPJPH (https://ptsp.halal.go.id/) dan memiliki Legalitas Izin usaha berupa NIB yang sudah terupgrade/terbaru (berbasis RBA), kemudian mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. 

 

5.  Pendaftaran di Sistem Cerol LPPOM MUI Banten 

Pendaftaran pemeriksaan ke LPPOM MUI Banten melalui Sistem CEROL (https://regs.e-lppommui.org/index.php). Dokumen yang diupload berupa Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal), Alur Proses Produksi, Surat Pernyataan Bebas Babi, Bukti Diseminasi Sosialisasi Kebijakan Halal, Bukti Pelatihan Eksternal, NIB, Daftar Produk, Daftar Bahan Baku yang digunakan dan Matrix Penggunaan Bahan untuk Produk). Jika mengalami kendala dalam proses unggah dokumen, dapat menghubungi Call Center LPPOM MUI Banten khusus Chat  Whatsapp +62 821-2188-8857.

 

6.  Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi

Setelah melakukan pendaftaran di CEROL, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap periode untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Bila terdapat kekurangan dokumen akan dihubungi oleh secretariat LPPOM MUI PROVINSI BANTEN. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan cara transfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) (kode bank : 451) dengan nomor rekening 6222662228, atas nama LPPOM MUI Banten. Harap mencantumkan nama perusahaan pada kolom berita pengiriman. Bukti transfer harap dikirim ke email : financelppommuibanten@gmail.com atau Whatsapp ke  +62 821-2188-8857.

 

6.  Pelaksanaan audit

Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

 

7.  Melakukan monitoring pasca audit

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan setiap periode untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

 

8.  Memperoleh Ketetapan halal

Perusahaan dapat memperoleh Ketetapan Halal dalam bentuk Hardcopy. Ketetapan Halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI PROVINSI BANTEN atau dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Ketetapan Halal berlaku selama 4 (empat) tahun.

 

9.  Memperoleh Ketetapan halal

Ketetapan Halal yang diperoleh akan menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal di SIHALAL oleH BPJPH.